Agar memenuhi syarat, Wisatawan harus divaksinasi sepenuhnya, dan menunjukkan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan.
Wisatawan asing juga harus memiliki visa yang masih berlaku dan menunjukkan pembayaran paket wisata atau hotel di Batam atau Bintan.
Mereka juga perlu memiliki asuransi kesehatan yang mencakup perawatan COVID-19 senilai $20.000 atau sekitar Rp.285 juta.
Setelah tiba, wisatawan perlu menjalani tes RT-PCR dan hasilnya negatif.
Selama mereka tinggal, mereka juga harus menggunakan aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, Peduli Lindungi.
Wisatawan harus melakukan tes SWAB lagi pada hari ketiga dan jika negatif dapat dilanjutkan ke wilayah lain di Indonesia pada hari berikutnya.