AD/ART Kongres KNPI/Pemuda Ke XVI, Ketua Umum Tidak Bisa Di berhentikan.

  • Bagikan
AD/ART Kongres KNPI/Pemuda Ke XVI, Ketua Umum Tidak Bisa Di berhentikan.

Karena landasan yang diputuskan sebagai filosofi bahwa Ketua Umum hanya bisa dipilih melalui mekanisme Kongres atau Kongres Luarbiasa. Didalam lanjutan AD/ART DPP KNPI bahwa pergantian atau resufle Kepengurusan hanya bisa dilakukan level di bawah Ketua Umum untuk jajaran pengurus DPP KNPI.

Pemahaman Plt atau Pelaksana Tugas di AD/ART adalah bila Ketua Umum Mengundurkan Diri, meninggal dunia atau sakit dan berhalangan tetap dalam hal PLT Ketua Umum dimaksud hanya untuk menghantarkan persiapan Kongres Paling Lama 6 Bulan.

Jadi bilamana pengurus menyelenggarakan rapat Pleno DPP KNPI kemudian Memberhentikan Ketua Umum dalam kondisi Ketua Umum masih aktif dan tidak mengundurkan diri maka proses tersebut ilegal, tidak sah kerena melanggar dan tidak sesuai dengab AD/ART DPP KNPI Periode 2021 – 2024.

Maka menyikapi kejadian kejadian ini beberapa waktu belakangan ini tidak usah menjadi hal yang memusingkan para pengurus DPP KNPI periode 2021 – 2024, karena hal tersebut ilegal dan tidak mengganggu posisioning DPP KNPI yang saat ini dipimpin Saudara Raden Andreas Sebagai Ketua Umum, Dr. Ilyas Indra Sekretaris Jenderal, Ketua Majelis Pemuda Indonesia Abdul Aziz dan Ketua Dewan Kehormatan H. Fahd El Fouz Arafiq, SE.MM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan