KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Jadwal Dan Syaratnya!

  • Bagikan
KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Jadwal Dan Syaratnya

Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000, diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.
Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

Persyaratan :

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Beromisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai dengan format yang disediakan dan bisa didownload di website KPU tiap daerah. Kemudian dokumen tersebut harus diserahkan kepada PPS di desa atau kelurahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan