Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.
Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000, diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.
Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
Persyaratan :
1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Beromisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.