“Di saat yang bersamaan Parpol tidak kehilangan peran sebagai aktor utama sebagai peserta pemilu yang berhak mengusulkan kader-kader terbaik untuk masuk ke parlemen,” Sambung Oce.
Menurut Oce, tantangannya adalah perlu diperhatikan pendapat MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24 tahun 2008 yang menguji UU Pemilu tahun 2008.