KPU Berharap Segera Terima Putusan MK, Ini Alasannya!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
- print Cetak

Gedung KPU- RI
Indo1.id || Jakarta – Terkait dengan gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka di MK (Makamah Konstitusi) atau tepatnya judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU berharap segera ada putusan dari MK, mengingat pada sidang perkara perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada bulan Januari lalu sempat ditunda.
“Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan,” tutur Komisioner KPU Idham Holik, Jumat 10 Februari 2023.
“Tentunya kepastian berkaitan dengan sistem pemilu ini akan berimplikasi terhadap tidak hanya mekanisme pencalonan, termasuk di dalamnya juga beragam jenis formulir yang harus diserahkan partai politik, tapi juga berkaitan dengan sistem informasi yang akan kami bangun,” sambungnya
KPU terpaksa harus menunggu putusan MK tersebut, sebab mengenai sistem pemilu ini akan berimplikasi pada desain surat suara.
Tentusaja, antara sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, desain logistiknya tentu berbeda jauh. Idham mengungkapkan, surat suara dengan sistem pemilu proporsional daftar tertutup itu desain terbilang sederhana.
Desain tersebut cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut partai politik. “Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka yang di mana desain surat suaranya itu sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tutupnya
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar