Indo1.id ll Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, meminta lurah sebagai pemangku wilayah tidak membiarkan pedagang kaki lima (PKL) menjamur tidak terkendali di daerahnya.
“Jangan sampai ada sedikit ruang kosong diizinkan. Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh (berjualan) di situ,” kata mbak Ita, biasa dia disapa
Menurut dia, lurah semestinya memahami aturan, yakni peraturan daerah yang mengatur titik-titik yang diperbolehkan sebagai lokasi berjualan dan titik yang dilarang untuk berjualan.
“Kalau mereka (PKL) bandel, kanada Satpol PP (Pamong praja). Ini bukan boleh tidak boleh, tetapi sudah aturannya, mana ruang untuk pedestrian, ruang terbuka hijau, mana PKL,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Ita, menjamurnya PKL di beberapa wilayah permukiman ternyata tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi karena tidak ada pengelolaan.
Ita mencontohkan menjamurnya PKL di kawasan Perumahan Tlogosari yang berjejer di sepanjang jalan masuk perumahan hingga ruas-ruas jalan dan seringkali menimbulkan kemacetan.