Indo1.id II Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan KTP digital.
Sekedar informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda pengenal resmi penduduk sebagai bukti identitas yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
KTP berisi data diri, foto, tanda tangan, dan nomor induk kependudukan (NIK). Keberadaan NIK ini sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, terutama yang membutuhkan formalitas administrasi.
Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
KTP Digital:
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan KTP Digital. Dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh, Zudan menjelaskan beberapa hal terkait KTP Digital ini.
“KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code,” kata Zudan.