Jika Tidak Pernah Sakit, Iuran Kesehatan BPJS Apakah Bisa Di Cairkan?
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
- print Cetak

Jika Tidak Pernah Sakit, Iuran Kesehatan BPJS Apakah Bisa Di Cairkan?
Indo1.id II Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan. Baru setelah itu peserta dapat menerima asuransi kesehatan yang sesuai untuk kelas yang diikutinya.
Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Akan tetapi, jika tidak sakit apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Jika dipertanyakan, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Karena mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.
Tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Ada beberapa catatan yang harus dipahami terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
4% nya dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” ungkapnya.
Hitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,”.
Perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar