Atas kejadian itu, Irwan mengimbau kepada petugas valet parking untuk waspada dan selalu berhati-hati. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana.
“Untuk lebih hati hati jangan mudah percaya bahwa yang mengambil kendaraan harus dilengkapi dengan bukti. Kalau misal kartu valetnya ketinggalan mungkin bisa ditanya STNKnya sebagai bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku mengaku pernah menjadi korban dengan kasus serupa di hotel yang sama.
Dulu, mobilnya pernah dibawa salah satu temannya ketika dititipkan kepada petugas valet.
“Beberapa waktu yang lalu saya pernah nginep di hotel, saya pernah nitip di valet, lalu teman saya minjam mobil saya tanpa izin dan berhasil,” terangnya.
“Saya hanya perlu menyakinkan petugas valet saya benar-benar pemiliknya. Saya ingin membawamobil Toyota Innova warna abu abu dengan plat sekian. Saya bilang karcis saya ada di kamar, saya juga bilang pergi sebentar ke ATM, lalu diberikan,” lanjutnya.
Ia menyebut, mobil curiannya itu akan digunakan sebagai taksi online. Pelaku juga mengaku dalam kesulitan ekonomi dan memiliki
“Ekonomi lagi sulit, rencananya dipakai sendiri buat taksi online. Punya utang Rp 50 juta, usaha bangkrut. Baru sekali ini mencuri,” paparnya.