AKP Hussein menegaskan bahwa seluruh tersangka baik yang dewasa maupun dibawah umur sudah dilakukan penahanan, namun ada perbedaan perlakuan kepada tersangka.
“Kepada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.” Pungkas Hussein.