Perlu diketahui bahwa kewajiban memiliki garasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Perda tersebut mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi sebagai tempat parkir kendaraannya.