Pedoman tersebut dikeluarkan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah.
Salah satu kegiatan internasional yang tidak diatur dan bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah menjajaki pinjaman luar negeri.
Juru Bicara Kemenlu menegaskan bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.