Menanggapi permintaan pungutan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada para warga dengan dalih THR adalah hal yang tidak dibenarkan.
“Perangkat RT/RW tidak boleh meminta pungutan seperti ini,” ucapnya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada hari Minggu.
Ia juga mengatakan bahwa ia telah meminta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, untuk menindaklanjuti permintaan pungutan tersebut.
“Itu kan surat dari RW. Saya sudah meminta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, telah terjadi pula permintaan pungutan dengan dalih THR yang lain di wilayah Jakarta Barat.
Surat tersebut yang berjudul “Minta-minta THR” berasal dari RT 09 RW 16, Kapuk, dan telah diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt pada tanggal 5 April 2023.
Dalam surat tersebut, pengurus RT mengimbau kepada para warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.
Pengurus RT juga mencantumkan nominal berapa THR yang harus dibayarkan oleh setiap warga.








