Permintaan Pungutan THR oleh Perangkat RW 07 Keagungan, Taman Sari Jakarta barat

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘šπ‘–π‘›π‘‘π‘Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘›π‘”π‘’π‘‘π‘Žπ‘› 𝑇𝐻𝑅 π‘œπ‘™π‘’β„Ž π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”π‘˜π‘Žπ‘‘ π‘…π‘Š 07 πΎπ‘’π‘Žπ‘”π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘›. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘€π‘’π‘™π‘Žπ‘€π‘–π‘›π‘’π‘€π‘ .π‘π‘œπ‘š)

Selain itu, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP akan menerima Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu akan menerima Rp 2,5 juta, dan lain-lain akan menerima Rp 1 juta.

Dengan demikian, total pungutan yang diminta oleh RW 07 Keagungan kepada para warganya adalah sebesar Rp 15 juta.

“Diharapkan penyetoran dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023,” begitu tertulis dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip pada hari Minggu (9/4/2023).

Menanggapi permintaan pungutan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada para warga dengan dalih THR adalah hal yang tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Pakai Baju Adat Bali Saat Upacara Kemerdekaan, Ibu Iriana Bikin Salting Pak Jokowi !

“Perangkat RT/RW tidak boleh meminta pungutan seperti ini,” ucapnya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada hari Minggu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan