Anggota Komisi III DPR Johan Budi Meminta, Mahfud MD Serahkan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun Ke KPK.
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
- print Cetak

π΄πππππ‘π πΎππππ π πΌπΌπΌ π·ππ π½πβππ π΅π’ππ ππππππ‘π, ππβππ’π ππ· ππππβπππ πΎππ π’π πΌππππ πΈπππ π π 189 ππππππ’π πΎπ πΎππΎ. (πΉππ‘π πΌππ π‘πππππ ππ’ππππ ππ_ππ)
Indo1.id – Johan Budi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar menyerahkan kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Budi meragukan kemampuan satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU untuk mengusut kasus tersebut.
“Membentuk satgas dan melibatkan orang-orang yang sama, saya ragu apakah niat Pak Mahfud untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh akan berhasil,” kata Johan.
Benny K Herman, anggota Fraksi Partai Demokrat, juga meragukan kemampuan satgas yang dibentuk oleh Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU untuk membongkar kasus impor emas Rp 189 triliun. Pasalnya, satgas akan melibatkan instansi-instansi yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
“Sumber masalah ini ada di kepabeanan dan perpajakan, mengapa mereka harus menjadi anggota satgas? Ini tidak masuk akal bagi saya,” tegas Benny.
Oleh karena itu, Benny berharap satgas diisi oleh figur atau institusi independen agar bisa bekerja secara profesional dan tidak mengalami konflik kepentingan.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar