Indo1.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri karena dugaan penyebaran propaganda di media sosial, berhasil melarikan diri dari Kantor Imigrasi tempat mereka ditahan pada Senin (10/4/2023).
Keempat WNA tersebut dilaporkan berhubungan dengan jaringan teroris internasional bernama Katibat al Tauhid wal Jihad.
Mereka dikenal dengan inisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).
Menurut Kombes Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 AT Polri, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika petugas sedang mempersiapkan makan sahur dan ibadah shalat subuh. Pada saat itu, tiga dari empat WNA melakukan penyerangan terhadap petugas dengan menggunakan pisau dapur yang diambil dari pantry.
Aswin mengungkapkan bahwa WNA tersebut berusaha untuk melarikan diri atau menyerang petugas guna mempermudah pelarian mereka.