Indo1.id – Gus Miftah memberikan penjelasan mengenai isu yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Wahyu Kenzo terkait lelang blangkon seharga Rp900 juta.
Menurut Gus Miftah, dirinya tidak terlibat dalam TPPU tersebut dan menjelaskan bahwa blangkon yang dijual dalam lelang tersebut untuk kegiatan amal yang sama seperti sebelumnya, di mana ia telah menjual blangkon seharga Rp200 juta untuk santri asuh di Jawa Timur kepada seorang pengusaha.
Dalam lelang blangkon tersebut, ada dua orang yang membuka harga dasar Rp200 juta dan akhirnya dibeli oleh Wahyu Kenzo dengan harga tertinggi sebesar Rp900 juta. Gus Miftah menegaskan bahwa seluruh uang dari hasil lelang tersebut disumbangkan untuk amal dan tidak digunakan sedikit pun oleh dirinya.