Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Dihentikan Polda Lampung

  • Bagikan
π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘–π‘‘π‘–π‘˜π‘Žπ‘› πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘‡π‘–π‘˜π‘‡π‘œπ‘˜π‘’π‘Ÿ π΅π‘–π‘šπ‘Ž π‘Œπ‘’π‘‘β„Žπ‘œ, π·π‘–π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘™π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘œπ‘™π‘‘π‘Ž πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘ƒπ‘œπ‘ π‘“π‘™π‘œπ‘Ÿπ‘’π‘ .π‘π‘œπ‘š)

Menurut Kombes Donny Arief Praptomo, kata “dajjal” yang diucapkan oleh pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk pada isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), dan tidak ditemukan kalimat yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan. Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini dihentikan.

Kombes Donny Arief Praptomo juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan materi penyelidikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan