Berita  

Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Dihentikan Polda Lampung

π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘–π‘‘π‘–π‘˜π‘Žπ‘› πΎπ‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘‡π‘–π‘˜π‘‡π‘œπ‘˜π‘’π‘Ÿ π΅π‘–π‘šπ‘Ž π‘Œπ‘’π‘‘β„Žπ‘œ, π·π‘–π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘™π‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘œπ‘™π‘‘π‘Ž πΏπ‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π‘ƒπ‘œπ‘ π‘“π‘™π‘œπ‘Ÿπ‘’π‘ .π‘π‘œπ‘š)

Indo1.id – Pada hari Selasa (18/4/2023), Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro, yang telah dilaporkan ke pihak berwenang oleh Ginda Ansori atas tuduhan mengkritik Provinsi Lampung.

Keputusan ini diambil setelah Polda Lampung melakukan penyelidikan dan memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan Bima Yudho Saputro (23), seorang TikToker asal Lampung yang sedang kuliah di Australia. Dari 6 saksi yang diperiksa, terdiri dari tiga masyarakat termasuk pelapor, dan tiga saksi ahli, yakni satu ahli bahasa dan dua ahli pidana.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, diputuskan bahwa video TikTok milik akun Awbimax Reborn yang berisi kritikan terhadap Provinsi Lampung tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga kasusnya dihentikan oleh Polda Lampung.

Menurut Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, kasus ini bermula ketika pemilik akun TikTok @Awbimax Reborn mengunggah video presentasi yang mengkritik Provinsi Lampung dengan menunjukkan layar laptop yang berisi tulisan “Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah.”

Baca Juga :  Janji Anas Di Tagih Oleh Mantan Ketua KPK, Bambang Widjojanto : Kapan Loncat Dari Monas?

Video tersebut dilaporkan ke pihak berwenang oleh seorang pengacara pada Senin, 11 April lalu, dengan tujuan agar pemilik akun yang sedang kuliah di Australia meminta maaf atas kata-katanya yang menyebutkan Provinsi Lampung sebagai Dajjal. Namun, pemilik akun tersebut menolak untuk meminta maaf dan malah semakin menantang, sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan secara resmi pada Kamis (13/4/2023).

Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Panglima TNI Cek kesiapan keamanan Venue KTT G 20 di Bali.

Menurut Kombes Donny Arief Praptomo, kata “dajjal” yang diucapkan oleh pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk pada isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), dan tidak ditemukan kalimat yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan. Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini dihentikan.

Kombes Donny Arief Praptomo juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan materi penyelidikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik.

Tinggalkan Balasan