KPK Amankan Aset Terkait Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
- account_circle M Effendi
- calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
- print Cetak

πΎππΎ π΄ππππππ π΄π ππ‘ πππππππ‘ πΊπ’πππππ’π ππππππ‘ππ ππππ’π, πΏπ’πππ πΈπππππ πππππππ π π 60,3 ππππππ (πΉππ‘π πππ£π.ππ.ππ)
Indo1.id – Dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi. Sedikitnya 7 aset ekonomis telah disita, termasuk satu hotel di Jayapura, empat bidang tanah dan bangunan di Jayapura serta Bogor, satu unit apartemen di Jakarta Selatan, serta satu rumah di Cluster Violin 3, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Selain aset, KPK juga menyita sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan kasus ini.
Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rijatono diduga telah menyuap Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua untuk memenangkan proyek infrastruktur.
Saat ini, Rijatono sedang menjalani persidangan dan didakwa memberikan suap senilai Rp 35,4 miliar kepada Lukas. Suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34,4 miliar.
Rijatono memberikan suap tersebut agar perusahaan-perusahaan yang ia pimpin bisa memenangkan proyek di Pemprov Papua. Tindakan penerimaan suap ini bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono juga menyebutkan bahwa Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, diminta untuk membantu perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Rijatono untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar