KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
πΎπ‘ƒπ‘ˆ π‘€π‘’π‘šπ‘π‘’π‘˜π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘“π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› πΆπ‘Žπ‘™π‘œπ‘› π΄π‘›π‘”π‘”π‘œπ‘‘π‘Ž πΏπ‘’π‘”π‘–π‘ π‘™π‘Žπ‘‘π‘–π‘“ π‘ˆπ‘›π‘‘π‘’π‘˜ π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024 (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ 𝑁𝑒𝑀𝑠.π‘Ÿπ‘’π‘π‘™π‘’π‘π‘–π‘˜π‘Ž.π‘π‘œ.𝑖𝑑)

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Calon atau Silon.

Para calon anggota legislatif dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon bersama partai politiknya dan mengunggah dokumen pendaftaran. KPU juga menyediakan help desk di masing-masing kantor KPU untuk membantu permasalahan teknis yang mungkin ditemui para calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Program BAKTI Kominfo Seret Johnny G Plate Menjadi Tersangka Korupsi

“Kami juga telah menyediakan help desk untuk konsultasi parpol yang mendaftarkan calon anggota, sehingga jika terdapat masalah atau kendala dapat dicarikan informasi yang tepat,” ujar Hasyim.

Pada Pemilu 2024, KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif harus mendapat persetujuan dari pimpinan pusat partai politik.

Oleh karena itu, pendaftaran calon anggota legislatif wajib disertai dengan Surat Keputusan (SK) persetujuan yang menyatakan bahwa nama calon anggota tersebut sudah disetujui oleh pimpinan pusat partai politik. SK tersebut nantinya akan diunggah di aplikasi Silon.

Baca Juga :  Resmi, Pemerintah dan KPU Sepakati Pemilu 2024 Pada 14 Februari

“KPU kemudian akan memeriksa apakah nama calon anggota sesuai atau sama dengan SK persetujuan,”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan