KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
πΎπ‘ƒπ‘ˆ π‘€π‘’π‘šπ‘π‘’π‘˜π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘“π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› πΆπ‘Žπ‘™π‘œπ‘› π΄π‘›π‘”π‘”π‘œπ‘‘π‘Ž πΏπ‘’π‘”π‘–π‘ π‘™π‘Žπ‘‘π‘–π‘“ π‘ˆπ‘›π‘‘π‘’π‘˜ π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024 (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ 𝑁𝑒𝑀𝑠.π‘Ÿπ‘’π‘π‘™π‘’π‘π‘–π‘˜π‘Ž.π‘π‘œ.𝑖𝑑)

Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPR akan dilakukan oleh pimpinan partai politik pusat ke KPU Pusat, sedangkan untuk calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik di provinsi tersebut ke KPU daerah.

,Sementara itu, pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPD kabupaten/kota akan dilakukan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota tersebut.

KPU akan membuka pendaftaran nama calon anggota legislatif yang sesuai pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan pada tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.00 waktu setempat.

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Calon atau Silon.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan