Sebelumnya, IR Wahyudi dilaporkan oleh Ormas Islam Muhammadiyah akibat unggahannya di media sosial. Ilmuwan BRIN itu dilaporkan di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Beberapa polda yang menerima laporan tersebut termasuk Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Semua laporan dari daerah kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.
Dittipidisiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka penyelidikan terkait kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap anggota Muhammadiyah yang dilakukan oleh IR Wahyudi.
IR Wahyudi dilaporkan karena melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.
Kasus ini bermula dari komentar bernada ancaman yang diunggah oleh IR Wahyudi, seorang ilmuwan astronomi BRIN, dalam tautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, ilmuwan BRIN lainnya. Komentar tersebut terkait dengan perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.