Dittipidisiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka penyelidikan terkait kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap anggota Muhammadiyah yang dilakukan oleh IR Wahyudi.
IR Wahyudi dilaporkan karena melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.
Kasus ini bermula dari komentar bernada ancaman yang diunggah oleh IR Wahyudi, seorang ilmuwan astronomi BRIN, dalam tautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, ilmuwan BRIN lainnya. Komentar tersebut terkait dengan perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.