Rapat Kabinet Digelar, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
- print Cetak

ππππ ππππ π½ππππ€π ππππππππππ πππ‘πππππππ ππππ π’π ππ ππππππππ πΏππππππ πππ ππππ¦ππππ ππππ πππ-ππ’πππ πππ πππππππππππ π»ππ π΄π ππ π ππππ’π ππ π¦πππ π΅ππππ‘ πππ π πΏπππ’, ππ πΌπ π‘πππ πππππππ, π½πππππ‘π, π πππ’ (11/01/2023). (πΉππ‘π: π·ππ π ππ‘πππ.ππ.ππ)
ndo1.id – Presiden Jokowi mengadakan pertemuan internal kabinet membahas pemecahan pelanggaran HAM yang serius di masa lalu di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa (2/5/2023).
Rapat kabinet itu melibatkan 19 menteri dan pejabat setingkat menteri terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi pemecahan non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa fokus pemerintah dalam pemecahan non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu adalah pada para korban.
βRekomendasi ini menitikberatkan perhatian pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM, karena jika menyangkut pelaku, itu menyangkut pemecahan yudisial,β kata Mahfud setelah menghadiri rapat kabinet di Istana.
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah akan segera meluncurkan upaya pemecahan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada bulan Juni mendatang. Peluncuran itu akan dilakukan di tiga lokasi di Aceh, yaitu Simpang Tiga, Rumah Geudoh dan Pos Sattis, dan Jambo Keupok.
βBentuk pemecahan dalam kickoff itu mungkin adalah teman belajar atau living park tentang hak asasi, ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat,β jelasnya.
Dalam kickoff tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah pengasingan.
Mahfud mengatakan, dari data Kemenkumham, saat ini masih ada sekitar 39 orang yang tersebar di berbagai negara seperti Rusia, Kroasia, Belanda, Praha, dan negara lainnya.
βNanti ini akan kita periksa satu persatu meskipun mereka memang tidak ingin pulang, tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara, karena untuk pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi,β kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi pemecahan non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rekomendasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang terjadi antara 1965 hingga 2003 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan bahwa dalam rekomendasi pemecahan non-yudisial tersebut bukanlah permintaan maaf dari pemerintah kepada kepada masyarakat.
Akan tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar