Dalam aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, pasangan Airlangga-Muhaimin memenuhi syarat karena jumlah kursi partai Golkar dan PKB di parlemen lebih dari 20 persen atau 115 kursi. Jika Golkar dan PKB berkoalisi, maka jumlah kursi yang terkumpul mencapai 24,87 persen, dengan rincian Golkar memiliki 14,78 persen atau 85 kursi dan PKB memiliki 10,09 persen atau 58 kursi.
Wacana koalisi antara Golkar dan PKB tentu akan mempengaruhi koalisi yang ada saat ini, terutama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dibentuk oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta KKIR yang dibentuk oleh Gerindra dan PKB.
KIB sebenarnya sudah memenuhi syarat presidential threshold karena memiliki kursi sebanyak 25,73 persen atau 148 kursi, dengan rincian Golkar (14,78 persen atau 85 kursi), PAN (7,65 persen atau 44 kursi), dan PPP (3,3 persen atau 19 kursi). Namun, jika Golkar keluar dari koalisi, maka KIB akan bubar.