WNA Arab Saudi Dapat Sanksi Karna Ulahnya yang Halang-Halangi Ambulans Di Bogor,
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
- print Cetak

πππππ π π·ππππππππ ππππππ πππ΄ π΄πππ πππ’ππ π¦πππ ππππβππππππ π΄πππ’ππππ π·π π΅ππππ (π πππππππππ πππ‘π)
Indo1.id – Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial HTM telah diberikan sanksi oleh Polresta Bogor Kota, Jawa Barat.
Pria tersebut menghentikan ambulans yang sedang melaju di Jalan Semeru Pasar Merdeka, Bogor, menggunakan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi F 1355 FAG.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa HTM harus mematuhi sanksi yang diberikan. Menurut Bismo, kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.
Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirimkan surat konfirmasi ke Imigrasi Kota Bogor sebagai pemberitahuan untuk penanganan lebih lanjut. Bismo menjelaskan bahwa pelaku harus melaksanakan sanksi tersebut.
Sebelumnya, HTM telah menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien menuju RSUD Kota Bogor pada Kamis, 4 Mei 2023 di Jalan Semeru Pasar Merdeka.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Satlantas Polresta Bogor Kota telah memanggil HTM untuk dimintai keterangan.
HTM mengaku tidak memiliki niat untuk menghalangi perjalanan mobil ambulans kepada petugas. Ia mengaku kebingungan karena mobil yang ia kendarai dipepet oleh sepeda motor.
HTM tidak menyadari bahwa sepeda motor tersebut merupakan pengiring mobil ambulans dan kemudian berusaha mengejar sepeda motor tersebut.
Ia tidak bisa menghentikan kendaraannya secara tiba-tiba karena samping jalan dipenuhi oleh kendaraan yang sedang parkir.
Sopir atau penumpang mobil ambulans sempat terlibat adu mulut dengan HTM karena melihat mobil HTM tidak berhenti atau menghalangi ambulans.
Namun, Bismo menegaskan bahwa proses sanksi akan tetap diberikan kepada HTM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun ada pertemuan yang diadakan atas kesepakatan kedua belah pihak, sanksi tetap akan diberikan kepada HTM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penulis: Tim Redaksi


Saat ini belum ada komentar