Penggunaan Bukhur Atau Dupa Dalam Hukum Islam? Ini Penjelasanya!

  • Bagikan
π»π‘’π‘˜π‘’π‘š π‘€π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿ π΅π‘’π‘˜β„Žπ‘’π‘Ÿ π΄π‘‘π‘Žπ‘’ π·π‘’π‘π‘Ž π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š πΌπ‘ π‘™π‘Žπ‘š (π‘‰π‘π‘¦π‘šπ‘œπ‘ π‘β„Žπ‘’π‘Ÿπ‘’ π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Dupa atau Bukhur adalah suatu bahan yang jika dibakar akan menghasilkan aroma harum yang menyenangkan bagi siapa saja yang menciumnya.

Banyak orang di Timur Tengah dan bahkan Indonesia yang menggunakan bukhur.

Namun, apa hukum membakar bukhur bagi seorang Muslim? Apakah hal ini dilarang karena menyerupai kemenyan yang digunakan oleh dukun-dukun? Dan apakah hal ini sama dengan penggunaan dupa oleh umat agama lain dalam ritual mereka?

Baca Juga :  Simak Tata Cara Sholat Lailatur Qodar dan Dzikirnya Lengkap Dengan Artinya!

Menurut Elbalad, Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby menegaskan bahwa menggunakan dupa atau bukhur adalah hal yang baik dan tidak dilarang dalam Islam.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan