Penggunaan Bukhur Atau Dupa Dalam Hukum Islam? Ini Penjelasanya!

  • Bagikan
π»π‘’π‘˜π‘’π‘š π‘€π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿ π΅π‘’π‘˜β„Žπ‘’π‘Ÿ π΄π‘‘π‘Žπ‘’ π·π‘’π‘π‘Ž π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š πΌπ‘ π‘™π‘Žπ‘š (π‘‰π‘π‘¦π‘šπ‘œπ‘ π‘β„Žπ‘’π‘Ÿπ‘’ π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Dupa atau Bukhur adalah suatu bahan yang jika dibakar akan menghasilkan aroma harum yang menyenangkan bagi siapa saja yang menciumnya.

Banyak orang di Timur Tengah dan bahkan Indonesia yang menggunakan bukhur.

Namun, apa hukum membakar bukhur bagi seorang Muslim? Apakah hal ini dilarang karena menyerupai kemenyan yang digunakan oleh dukun-dukun? Dan apakah hal ini sama dengan penggunaan dupa oleh umat agama lain dalam ritual mereka?

Baca Juga :  Bolehkah Merayakan Maulid Nabi SAW? Ini Penjelasan dari MUI dan Buya Yahya

Menurut Elbalad, Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby menegaskan bahwa menggunakan dupa atau bukhur adalah hal yang baik dan tidak dilarang dalam Islam.

Seorang pria Muslim bahkan dianjurkan untuk berbau harum, baik itu pada hari Jumat maupun hari-hari lainnya. Bukhur dianggap sebagai salah satu cara agar berbau harum.

Baca Juga :  Simak Kapan Lailatul Qadar Terjadi, Berikut Sabda Rasulullah SAW! Jangan Ketinggalan!

Dr. Shalaby juga menjelaskan tentang hukum membakar bukhur dan membuka jendela rumah pada malam hari. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk membakar bukhur dan membuka jendela pada saat itu. Menurutnya, hal ini adalah hal yang biasa dan tidak memerlukan fatwa.

“Terdapat beberapa hal yang tidak memerlukan kata halal atau haram, sehingga penggunaannya adalah hal yang wajar dan dapat dilakukan oleh setiap orang Muslim,” tambahnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan