Indo1.id – Dupa atau Bukhur adalah suatu bahan yang jika dibakar akan menghasilkan aroma harum yang menyenangkan bagi siapa saja yang menciumnya.
Banyak orang di Timur Tengah dan bahkan Indonesia yang menggunakan bukhur.
Namun, apa hukum membakar bukhur bagi seorang Muslim? Apakah hal ini dilarang karena menyerupai kemenyan yang digunakan oleh dukun-dukun? Dan apakah hal ini sama dengan penggunaan dupa oleh umat agama lain dalam ritual mereka?
Menurut Elbalad, Sekretaris Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr. Mahmoud Shalaby menegaskan bahwa menggunakan dupa atau bukhur adalah hal yang baik dan tidak dilarang dalam Islam.
Seorang pria Muslim bahkan dianjurkan untuk berbau harum, baik itu pada hari Jumat maupun hari-hari lainnya. Bukhur dianggap sebagai salah satu cara agar berbau harum.
Dr. Shalaby juga menjelaskan tentang hukum membakar bukhur dan membuka jendela rumah pada malam hari. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk membakar bukhur dan membuka jendela pada saat itu. Menurutnya, hal ini adalah hal yang biasa dan tidak memerlukan fatwa.
“Terdapat beberapa hal yang tidak memerlukan kata halal atau haram, sehingga penggunaannya adalah hal yang wajar dan dapat dilakukan oleh setiap orang Muslim,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur. Seseorang dapat membakar bukhur pada siang, pagi, atau malam hari.
Penggunaan bukhur semata-mata untuk memberikan kesan harum yang menyenangkan hati, baik bagi diri sendiri, tetangga, maupun tamu di rumah.
Nabi Muhammad SAW merupakan pribadi yang menyukai wewangian. Dalam sebuah hadis, malaikat disebut menyukai rumah yang harum dan membenci rumah yang berbau busuk.
Namun, mengenai membakar bukhur dengan tujuan mengusir setan atau hal serupa, Syekh Shalaby menegaskan bahwa tidak ada dasar-dasar Islam yang membenarkan hal ini, sehingga disarankan untuk menjauhinya.
Meskipun pada saat membakar bukhur dibacakan ayat-ayat ruqyah, perbuatan ini dikatakan menyerupai para dukun jika dianggap bukhur dapat mengusir setan.
“Tetapi jika dibacakan ruqyah yang sah di atas dupa, maka manfaatnya terletak pada ruqyahnya dan bukan pada dupanya,” katanya.








