Penggunaan Bukhur Atau Dupa Dalam Hukum Islam? Ini Penjelasanya!

  • Bagikan
π»π‘’π‘˜π‘’π‘š π‘€π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿ π΅π‘’π‘˜β„Žπ‘’π‘Ÿ π΄π‘‘π‘Žπ‘’ π·π‘’π‘π‘Ž π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š πΌπ‘ π‘™π‘Žπ‘š (π‘‰π‘π‘¦π‘šπ‘œπ‘ π‘β„Žπ‘’π‘Ÿπ‘’ π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Seorang pria Muslim bahkan dianjurkan untuk berbau harum, baik itu pada hari Jumat maupun hari-hari lainnya. Bukhur dianggap sebagai salah satu cara agar berbau harum.

Dr. Shalaby juga menjelaskan tentang hukum membakar bukhur dan membuka jendela rumah pada malam hari. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk membakar bukhur dan membuka jendela pada saat itu. Menurutnya, hal ini adalah hal yang biasa dan tidak memerlukan fatwa.

“Terdapat beberapa hal yang tidak memerlukan kata halal atau haram, sehingga penggunaannya adalah hal yang wajar dan dapat dilakukan oleh setiap orang Muslim,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada waktu khusus untuk penggunaan bukhur. Seseorang dapat membakar bukhur pada siang, pagi, atau malam hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan