Indo1.id – Menurut Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, R Abdullah, sistem kerja kontrak dapat dimanfaatkan oleh oknum pemegang kuasa pada perusahaan untuk melakukan praktik tindakan amoral terhadap pekerja perempuan.
Hal tersebut terjadi karena oknum dapat memanipulasi kontrak kerja pekerja, termasuk memperpanjang atau tidaknya masa kontrak, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan amoral yang melanggar hak asasi manusia.