KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Suap Kasus Di MA
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
- print Cetak

πΎππΎ πππππ‘πππππ π·π’π ππππ πππππ π΅πππ’ πππππππ‘ π·π’ππππ ππ’ππ πΎππ π’π π·π ππ΄ (π½ππ‘πππ‘ππππ πππ‘π)
Indo1.id – Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
βTerkait dengan kasus di MA, benar bahwa KPK telah menetapkan dua pejabat di MA dan seorang swasta sebagai tersangka, serta melakukan tindakan pencegahan terhadap keduanya untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri,β ujar Ali Fikri dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (10/5/23).
Ali menjelaskan bahwa KPK telah mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi agar tersangka tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Permohonan pencegahan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Mei dan 12 Januari 2023 ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk periode enam bulan pertama.
Ali menegaskan bahwa tindakan pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan. Ia juga menyatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci tentang konstruksi kasus, identitas lengkap tersangka, dan pasal-pasal apa yang mereka hadapi.
Ali menambahkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, meskipun sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar