Pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif untuk mempercepat pengembangan KBLBB ini.
Insentif pembelian kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan target penerima bantuan pemerintah sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit pada tahun berikutnya, dengan bantuan sebesar Rp 7.000.000 per unit untuk motor konversi.