Pelaku Penyebaran Video Syur Pernah Terima Uang 30 Juta Dari Hasil Peras Rebecca Klopper !!

  • Bagikan
Ahmad Ramzy SH.MH Pengacara Rebecca Klopper saat berikan keterangan di depan awak media (doc.foto linkolin)

Rebecca Klopper lewat bantuan Ahmad Ramzy melaporkan tindak pemerasan dan pengancaman yang ia alami ke Bareskrim Polri pada 6 Oktober 2022. Laporan diterima dengan nomor register B/0587/X/2022/SPKT/Bareskrim.

Kedua pelaku pemerasan dan pengancaman yakni RFM dan NR pun sempat diamankan dan jadi tersangka atas laporan Rebecca Klopper. Dari lampiran bukti laporan, mereka terbukti melakukan apa yang dituduhkan.

Baca Juga :  Fadli Faisal Dan Rebecca Klopper Di Kabarkan Putus? Haji Faisal Angkat Bicara !

“Keduanya didapati memiliki alat peras, yakni video tersebut. Ditemukan juga alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang,” paparnya.

Namun saat itu, Rebecca Klopper memilih menyelesaikan masalah dengan kedua pelaku lewat jalur kekeluargaan. Mereka berjanji bakal menghapus file video syur sang artis.

Rebecca Klopper melalui Ahmad Ramzy kemudian memutuskan mencabut laporan atas keberadaan video syurnya pada 28 November 2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan