Beranda Opini MK Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menguji Undang-Undang Pemilu 'Proporsional Terbuka' MK Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menguji Undang-Undang Pemilu ‘Proporsional Terbuka’Tim Redaksi - Opini29/05/2023 9:47 AM29/05/2023 1:49 PM KomentarBagikan MK Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menguji Undang-Undang Pemilu 'Proporsional Terbuka' Sebelumnya Laman: 1 2 3 4 KomentarBagikanBaca JugaPresiden Prabowo dalam Perspektif Nilai-Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan75 Tahun Merdeka, Kemerdekaan Untuk Oligarki Dan Koruptor?Mengenal MLM Sebagai Bisnis Baik yang Menguatkan Pengembangan Entrepreneur Muda di IndonesiaSoksi Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya ‘ Prabowo-Gibran, Presiden-Wapres TerpilihTim SKSG Universitas Indonesia Gelar Sosialisasi ‘ Menstrupedia Bagi Remaja Perempuan’ di SMPN1 Tutur PasuruanBisakah Artificial Intelligence Menjadi Consciousness Intelligence, Berbahayakah?Kerusakan Museum Dewantara, Bukti ‘Generasi Muda Indonesia Tidak Paham Sejarah’!Tahun Politik Pemuda Indonesia Harus Bisa Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Berita TerkaitMengenal MLM Sebagai Bisnis Baik yang Menguatkan Pengembangan Entrepreneur Muda di IndonesiaHadir Pada Pelantikan DPD KNPI Se Lombok, Ketua Umum DPP KNPI Dr. Ilyas Indra Berikan Kuliah KebangsaanKemenkumham Mengesahkan Logo KNPI Kepemimpinan Ketua Umum DPP KNPI Dr. Ilyas Indra Periode 2021- 2024.DPP KNPI Pimpinan Ketum Dr. Ilyas Indra Hadiri Forum Dagang Dunia Musiad Di Istambul Turki, Disambut Dubes.Ilyas Indra Sampaikan Ke Instansi Pemerintah dan Kepala Daerah bahwa Legalitas KNPI di DPP yang DipimpinnyaKetum DPP KNPI Ilyas Indra Mengiringi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sekjen PDIP Resmikan RS Citra Arafiq Sawangan DepokPemegang Legalitas Asli Atas Nama DPP KNPI adalah Ketum Dr. Ilyas Indra, Jubir: Bila ada Pihak yang Klaim Tolong DiabaikanDi HUT KNPI Ke 49 Dr. Ilyas Indra Luncurkan Buku Bisnis yang Diberi Sambutan oleh Menpora