SBY Tegaskan Kekhawatiran Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- account_circle M Effendi
- calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
- print Cetak

ππ΅π πππππ πππ πΎππβππ€ππ‘ππππ πππ π‘ππ ππππππ’ πππππππ πππππ ππππ‘π’π‘π’π. (ππππππππππ ππ πππ‘π)
Indo1.id – Ketua Dewan Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyuarakan pendapatnya terkait isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan kembalinya sistem pemilu proporsional tertutup jelang Pemilu 2024. Menurut SBY, keputusan seperti itu akan mengacaukan situasi saat ini.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama calon perseorangan, tidak seperti sistem yang berlaku saat ini.
SBY percaya bahwa perubahan sistem apapun selama proses pemilu berlangsung akan menjadi isu penting dalam perpolitikan Indonesia.
Presiden ke-6 Republik Indonesia itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu di hadapan Mahkamah Konstitusi.
“Apakah ada urgensi atau keadaan darurat yang mengharuskan perubahan sistem pemilu ketika proses pemilu sudah dimulai?” tulis SBY di Twitter pada Minggu.
“Ingat, Daftar Calon Sementara (DCS) baru diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengubah sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kekacauan politik,” imbuhnya.
SBY juga mempertanyakan apakah sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini bertentangan dengan konstitusi. Lebih lanjut, dia menegaskan, bukan tugas MK untuk menentukan sistem mana yang paling cocok untuk Indonesia.
Menurut SBY, jika MK tidak memiliki alasan kuat untuk menerapkan perubahan sistem pemilu, maka akan sulit diterima masyarakat. Dia juga menyatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.
βSaya yakin dalam menyusun DCS, parpol dan caleg beranggapan bahwa sistem pemilu tidak akan diubah, dan tetap open system. Kalau MK mengubahnya di tengah jalan, itu menjadi persoalan serius. KPU dan parpol harus bersiaplah untuk mengelola ‘krisis’ ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, SBY menyarankan agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.
Isu ini pertama kali dilontarkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana di akun Twitternya pada Minggu, 28 Mei 2023. Ia menyebutkan, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.
“Tadi pagi saya mendapat informasi penting. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif, di mana hanya logo partai yang dipilih,” cuit Denny di Twitter.
Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak penerapan kembali sistem pemilu proporsional tertutup. Delapan partai di DPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN.
Hanya satu partai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang mendukung gagasan tersebut.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar