“Ingat, Daftar Calon Sementara (DCS) baru diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengubah sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kekacauan politik,” imbuhnya.
SBY juga mempertanyakan apakah sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini bertentangan dengan konstitusi. Lebih lanjut, dia menegaskan, bukan tugas MK untuk menentukan sistem mana yang paling cocok untuk Indonesia.
Menurut SBY, jika MK tidak memiliki alasan kuat untuk menerapkan perubahan sistem pemilu, maka akan sulit diterima masyarakat. Dia juga menyatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.
βSaya yakin dalam menyusun DCS, parpol dan caleg beranggapan bahwa sistem pemilu tidak akan diubah, dan tetap open system. Kalau MK mengubahnya di tengah jalan, itu menjadi persoalan serius. KPU dan parpol harus bersiaplah untuk mengelola ‘krisis’ ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, SBY menyarankan agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.