SBY Tegaskan Kekhawatiran Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  • Bagikan
π‘†π΅π‘Œ π‘‡π‘’π‘”π‘Žπ‘ π‘˜π‘Žπ‘› πΎπ‘’π‘˜β„Žπ‘Žπ‘€π‘Žπ‘‘π‘–π‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘†π‘–π‘ π‘‘π‘’π‘š π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ π‘ƒπ‘Ÿπ‘œπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘ π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘‘π‘’π‘. (π‘‰π‘œπ‘Žπ‘–π‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Isu ini pertama kali dilontarkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana di akun Twitternya pada Minggu, 28 Mei 2023. Ia menyebutkan, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.

“Tadi pagi saya mendapat informasi penting. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif, di mana hanya logo partai yang dipilih,” cuit Denny di Twitter.

Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak penerapan kembali sistem pemilu proporsional tertutup. Delapan partai di DPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN.

Hanya satu partai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang mendukung gagasan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan