Tanpa Fraksi PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proposional Tertutup Coblos Partai!

  • Bagikan
8 Fraksi DPR RI saat konferensi pers tolak sisten coblos partai. (Foto: twitter @FPKSDPRRI)

Indo1.id – Setelah mantan Wamenkumham Denny Indrayana bocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.

Ada 8 fraksi di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu coblos pemilu.

Kedelapan fraksi tersebut akhirnya gelar pertemuan. Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Baca Juga :  Komentar SBY Begitu MK Putuskan Pemilu Terbuka: Terima Kasih MK!

Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini ternyata tak ada perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat satupun perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai

“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” terang Ketua F-Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga :  Hasil Pleno PKB Putuskan, Cak Imin Tetap Maju Capres atau Cawapres di 2024!

Kahar mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, kata Kahar, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.

“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” sambung Kahar.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Sowan ke Nyai Sinta Nuriyah Wahid, Belajar dari Pemikiran Gus Dur

“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan