Risiko Tinggi Pencucian Uang Melalui Dana Kampanye di 11 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Paling Rentan
- account_circle M Effendi
- calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
- print Cetak

Ivan Yustiavanda. Kepala Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: Instagram @ppatk_indonesia)
Indo1.id – Ivan Yustiavanda Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dalam 11 provinsi di Indonesia, dana kampanye memiliki tingkat risiko yang tinggi sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ivan dari PPATK menyatakan bahwa dana kampanye di 11 provinsi Indonesia memiliki potensi risiko tertinggi sebagai cara untuk melakukan pencucian uang dengan mencampurkan dana ilegal,” ujar Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang disiarkan secara virtual pada hari Selasa (8/8/2023).
Dari 11 provinsi tersebut, DKI Jakarta memiliki tingkat risiko tertinggi dengan persentase 8,95. Diikuti oleh Jawa Timur dengan risiko rata-rata sebesar 8,81 persen, Jawa Barat 7,63 persen, dan Jawa Tengah 6,51 persen.
Ivan menjelaskan bahwa DKI Jakarta memang menjadi provinsi dengan tingkat risiko tertinggi dalam penggunaan dana kampanye untuk pencucian uang. Namun demikian, indikasi ini lebih mudah terdeteksi di Ibu Kota.
Jakarta telah memiliki sistem pengawasan yang baik, sehingga cenderung lebih mudah untuk diidentifikasi.
“Ia menyatakan bahwa ini mengindikasikan potensi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam biaya politik.
Dalam tugas dan tanggung jawab PPATK, penting untuk memahami sejauh mana uang dari tindak pidana ini masuk ke dalam sistem politik dan dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan adanya lonjakan transaksi terkait pemilu terjadi pada periode masa tenang, yakni satu hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar