Indo1.id – Saat ini, banyak situs yang diblokir oleh Kominfo karena dianggap melanggar aturan atau mengandung konten negatif.
Namun, ada juga situs yang bermanfaat dan berguna yang ikut terkena dampak dari pemblokiran ini.
Bagi Anda yang ingin mengakses situs-situs tersebut tanpa menggunakan VPN, ada beberapa cara yang bisa Anda coba. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Menggunakan Situs Proxy
Situs proxy adalah situs yang berfungsi sebagai perantara antara Anda dan situs yang diblokir. Dengan menggunakan situs proxy, Anda bisa mengakses situs yang diblokir tanpa harus mengubah pengaturan jaringan atau DNS. Salah satu situs proxy yang bisa Anda gunakan adalah ProxySite. Berikut adalah langkah-langkahnya:
– Buka situs proxysite.com.
– Setelah situs terbuka, pilih server proxy. Anda bisa memilih ini secara acak.
– Kemudian masukkan alamat situs yang ingin dituju.
– Klik opsi Go.
– Tunggu beberapa detik hingga situs yang ingin Anda kunjungi terbuka sepenuhnya.