Luhut mengungkapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang untuk KAI Commuter berpotensi melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan kebijakan industri nasional, dan aturan yang berlaku di Kementerian Perhubungan.