- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Penolakan Impor KRL Bekas dari Jepang Oleh Luhut, Direspon Dirut PT KAI

  • Bagikan
????????? ????? ??? ????? ???? ?????? ???ℎ ??ℎ??, ???????? ????? ?? ???. (??? ??? ?? ????)

Indo1.id – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Didiek Hartantyo memberikan tanggapan terhadap penolakan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Didiek menyatakan bahwa PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan mengikuti keputusan pemerintah terkait hal ini.

“Pihak KCI akan mengikuti arahan pemerintah yang memutuskan untuk tidak melakukan impor kereta yang tidak baru,” ujar Didiek Hartantyo kepada awak media di Jakarta Timur, pada Jumat, 23 Juni 2023.

Baca Juga :  Mantan Pelatih Timnas Indonesia dan Arema Benny Dollo Meninggal Dunia

Didiek menjelaskan bahwa saat ini PT KAI sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Hal ini dilakukan karena setiap keputusan yang diambil akan memiliki dampak tertentu.

“Kami akan mentaati peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam melakukan impor atau mengganti kereta yang baru, tentunya akan ada konsekuensi seperti nilai investasi dan kewajiban layanan publik (PSO).

Saat ini kami sedang berdiskusi dengan semua pihak terkait,” ungkap Didiek.

Baca Juga :  Luhut Himbau Pengguna TikTok: Jangan Gunakan Untuk Politik Kampungan!

Lebih lanjut, Didiek menjelaskan bahwa setelah koordinasi selesai dilakukan, termasuk dengan PT Industri Kereta Api (INKA), hasilnya akan disampaikan kembali kepada pemerintah mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

“Semua ini melalui proses koordinasi.

Kami masih sedang mempertimbangkan bersama para pemangku kepentingan.

Pemerintah meminta kami untuk mempertimbangkan semuanya.

Kami akan menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil kepada pemerintah,” kata Didiek.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menolak rencana impor KRL bekas dari Jepang.

Baca Juga :  KPK Menegaskan, Akan Mengusut Tuntas Dugaan Aliran Uang Ricky Ham ke Demokrat

Keputusan ini diambil setelah rapat yang dilakukan oleh Kemenko Marves dengan pihak-pihak terkait beberapa hari sebelumnya.

Luhut mengungkapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang untuk KAI Commuter berpotensi melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan kebijakan industri nasional, dan aturan yang berlaku di Kementerian Perhubungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan