“Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” ungkapnya.
Mahfud menekankan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen, sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi kerja-kerja KPK.
Hingga saat ini, KPK telah melakukan lima langkah untuk menyelidiki secara menyeluruh skandal pungutan liar di rutan yang dikelola oleh lembaga tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kelima langkah yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebagai berikut:
Pertama, KPK telah melimpahkan dugaan pungli kepada bagian penyelidikan.