Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kelima langkah yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebagai berikut:
Pertama, KPK telah melimpahkan dugaan pungli kepada bagian penyelidikan.
Kedua, KPK menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketiga, KPK melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat KPK.
Keempat, KPK telah membebastugaskan para terduga pelaku.
Kelima, KPK sedang mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.
Selain itu, KPK juga telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terungkapnya skandal pungli ini.
Ali menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam skandal tersebut.