Terusik Tentang Pemberitaan Perselingkuhan Syahnaz Dan Rendy Kjaernett, Farhat Abbas Tegas Akan Pidanakan Keduanya!
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
- print Cetak

Pengacara nyentrik Farhat Abbas tegaskan akan memidanakan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett tentang kasus Perselingkuhan (foto: tangkapan layar televisi )
Indo1.id – Pengacara Farhat Abbas ikut terusik dengan berita skandal perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Bahkan ia mengaku siap memenjarakan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Farhat Abbas menyebut ia geram dengan berita perselingkuhan itu dan berharap Rendy Kjaernett mendapat sanksi sosial.
“Ini harus kena sanksi sosial,” tegasnya.
Farhat mengungkap akan membawa masalah itu ke ranah hukum. Menurutnya keduanya bisa dikenakan pasal pidana.
“Oleh karena itu kita akan pidanakan melaporkan mereka dengan UU Pornografi, Undang-Undang Perfilman maupun UU KUHP dan ITE,” jelas Farhat Abbas dilansir dari herstory 5 Juli 2023.
Namun untuk membawa ke ranah hukum salah satu pihak yakni Jeje Govinda atau Lady Nayoan sebagai korban harus melaporkan.
“Zina iya tapi itu UU ITE itu bilik aduan pasal 85 KUHP jadi harus yang lapor salah satu suami ya,” ucap Farhat.
Sebab itu, Farhat berharap bila Jeje Govinda atau Lady Nayoan bisa melaporkan skandal perselingkuhan Rendy dan Syahnaz Sadiqah.
Farhat Abbas berharap keduanya bisa melapor atas perselingkuhan itu dan meminta publik terus mengawalnya.
“Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu melapor atau suami daripada perempuan itu juga melapor,” ujar Farhat.
“Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya,” sambungnya.
Sementara itu menurut ahli hukum Firman Chandra mengatakan, korban perselingkuhan bisa melaporkan delik aduan.
“Pasal 284 KUHP terkait perzinahan harus dilaporkan oleh yang merasa tersakiti, siapa yang berhak pasangannya,” ungkapnya.
“Barang siapa yang lakukan overspell atau gendak itu boleh dilakukan laporan dengan delik aduan dan ancamannya cuma 9 bulan,” tandasnya.
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar