Dugaan Tindak Pidana Terkait Kontroversi Al Zaytun Akan Ditangani Polri
- account_circle M Effendi
- calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
- print Cetak

????????ℎ???????????? ????????, ???????????????????? ????????????ℎ????????????????, ????????????????ℎ ???????????????????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????????????? ???????????????????????? ???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????? ???????? ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????? ????????????ℎ ???????????????????? ????????????????????????????????. . (???????????????????????????????????? ???????????????????? ???????????????????? ???????????????????????? ????????)
Indo1.id – Mahfud MD, Menko Polhukam, telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana terkait kontroversi di Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD setelah mengadakan rapat terkait polemik Al Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Sabtu 24 Juni 2023.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas hasil investigasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain Mahfud dan Ridwan Kamil, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada dugaan kuat terjadi tiga masalah.
Pertama, dugaan tindak pidana,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi dugaan tindak pidana, baik yang dilaporkan kepada Kemenko Polhukam maupun kepada Polri.
Oleh karena itu, Mahfud menyatakan bahwa Polri akan menangani dugaan tindak pidana tersebut.
“Pasal-pasal yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktu yang tepat, tetapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua laporan pelanggaran pidana yang masuk, dugaan pelanggarannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal dilakukan klarifikasi selanjutnya dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” katanya.
Namun demikian, Mahfud tidak merinci dugaan tindak pidana yang terkait dengan polemik Al Zaytun.
Mahfud hanya menyebut bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh individu atau pribadi.
“Jadi jangan salah paham.
Tindak pidana ditujukan kepada individu, kepada pribadi,” ucapnya.
Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengungkapkan secara rinci dugaan tindak pidana tersebut.
Ia mengatakan bahwa diperlukan waktu untuk memutuskan pasal yang akan dikenakan.
Namun, Mahfud menjanjikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan segera diungkapkan dalam waktu dekat.
“Nanti akan diumumkan secara resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama mengenai pasal-pasal yang akan dikenakan,” ujarnya.
Selain dugaan tindak pidana, dalam rapat tersebut juga diambil dua langkah lainnya.
Salah satunya adalah tindakan administratif yang ditujukan kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun. Mahfud menyatakan bahwa perlu hati-hati dalam melakukan tindakan administratif tersebut karena hal itu berkaitan dengan hak belajar para santri dan murid sekolah yang berada di bawah naungan YPI.
Langkah selanjutnya adalah menjaga kondusivitas, ketertiban sosial.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar