Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Selasa (27/6/2023)
Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O.
Magai.
Namun, MK menolak permohonan mereka dengan alasan para pemohon melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengembalikan dokumen uji materi.