Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MKmenolak uji materi atau peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Selasa (27/6/2023)

Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O.
Magai.

Baca Juga :  Indonesia Raih Gelar Negara Paling Dermawan di World Giving Index untuk Keenam Kalinya

Namun, MK menolak permohonan mereka dengan alasan para pemohon melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengembalikan dokumen uji materi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan