Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MKmenolak uji materi atau peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Selasa (27/6/2023)

Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O.
Magai.

Baca Juga :  Dian Sastrowardoyo Menolak Keinginan Suami? Hingga Lakukan Hal Ini !

Namun, MK menolak permohonan mereka dengan alasan para pemohon melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengembalikan dokumen uji materi.

Para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan