Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)

Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MKmenolak uji materi atau peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Selasa (27/6/2023)

Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O.
Magai.

Baca Juga :  Jokowi Sambangi Posko Pengungsi Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

Namun, MK menolak permohonan mereka dengan alasan para pemohon melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengembalikan dokumen uji materi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan