Oleh karena itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Keputusan ini berarti MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan yang diajukan.