Pemerintah Akan Menyelesaikan Sengketa Tagihan Hutang dengan Jusuf Hamka
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
- print Cetak

Pemerintah Akan Menyelesaikan Sengketa Tagihan Utang dengan Jusuf Hamka. (Instagram okezone foto)
Indo1.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai sengketa tagihan utang antara pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, dan pemerintah Indonesia.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini pada waktu yang tepat untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat.
Menurut Mahfud, hingga saat ini ia belum memiliki kesempatan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah pertemuan sebelumnya dengan Jusuf Hamka pada tanggal 13 Juni.
Jadwal yang padat menjadi alasan mengapa Mahfud belum dapat bertemu dengan mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
“Bu Sri Mulyani sedang melakukan kunjungan ke luar negeri, seperti London, Paris, dan sebagainya.
Sementara itu, saya melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah,” ungkap Mahfud setelah menjadi khatib dalam Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari Kamis, 29 Juni 2023.
Selain itu, Mahfud juga menekankan bahwa negara tidak hanya harus mengejar orang yang memiliki utang kepada negara, tetapi juga harus menyelesaikan utang negara kepada rakyat dengan segera.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap kritik yang dilontarkan oleh Jusuf Hamka, yang menyatakan bahwa Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud bergerak cepat dalam menagih utang negara kepada debitur BLBI, tetapi lambat dalam menagih utang kepada warga hingga berlarut-larut.
Mahfud menyatakan bahwa permasalahan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka terkait dengan hukum perdata, sehingga tidak bisa ditangani dengan terburu-buru seperti perkara pidana yang harus ditindaklanjuti oleh negara.
“Ini merupakan masalah hubungan hukum perdata, mengenai utang piutang.
Kita tidak perlu terburu-buru untuk menyelesaikannya, namun kita akan mencari waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih,” ujar Mahfud MD.
Dalam kasus ini, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP, senilai Rp 800 miliar.
Utang ini bermula dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama pada saat terjadi krisis keuangan di Indonesia pada tahun 1998.
Jumlah deposito tersebut sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama mengalami kebangkrutan akibat krisis moneter dan menerima dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar