Dikritik BEM UI Terkait Biaya Pendidikan, Ini Jawaban Universitas Indonesia!

  • Bagikan
Universitas Indonesia( Dok: UI)

Menurut Amelita, para mahasiswa baru akan diminta untuk menginput data mereka saat mendaftar ulang setelah dinyatakan lulus seleksi masuk.

Dia menjelaskan bahwa penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan berdasarkan pertimbangan data yang diinput oleh calon mahasiswa.

Sebagai contoh, Amelita menyebutkan bahwa jika seorang mahasiswa menginputkan data bahwa dia memiliki mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta, menurutnya, mahasiswa tersebut tidak layak dikenakan biaya UKT golongan rendah.

Baca Juga :  Minggu Besok, di Tol Cikampek dan Cipularang, Diskon 20%, Hemat Biaya!

“Jika dari data yang diinput, ternyata dia memiliki mobil Pajero dan rumahnya berada di lokasi yang sesuai, kami tidak akan menetapkan tarif UKT sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

Amelita menambahkan bahwa jika mahasiswa tersebut memberikan penjelasan mengenai kepemilikan mobil mewah tersebut, hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak kampus.

Tindakan yang diambil bisa berupa penurunan golongan UKT.

Baca Juga :  Puan : Lindungi Rakyat dari Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

“Jika dia mengatakan, ‘oh itu mobil milik paman saya’.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan