Indo1.id – Sebuah insiden memilukan terjadi di SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Seorang siswa kelas VII berinisial R (13) nekat membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Aksi pembakaran itu dilakukan R seorang diri dengan menggunakan tiga botol berisi bahan bakar yang dibawanya dari rumah.
Ia menyulut api di beberapa titik, yaitu di ruang prakarya, green house, dan spanduk kelulusan.
Akibatnya, ruang prakarya ludes terbakar dan merembet ke atap ruang kelas 9B dan 9C.
Sementara itu, green house dan spanduk kelulusan hanya mengalami kerusakan ringan. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Penjaga sekolah yang mengetahui adanya api langsung berusaha memadamkannya dengan bantuan warga sekitar.
Sementara itu, pihak kepolisian yang mendapat laporan juga segera datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman CCTV sekolah dan barang bukti yang ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi R sebagai pelaku pembakaran.
R kemudian dibawa ke Mapolres Temanggung untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif R melakukan aksi nekat tersebut.
R mengaku sakit hati karena sering dibully oleh teman-temannya dan merasa tidak mendapat perhatian dari gurunya.
R mengatakan bahwa ia sering diejek karena penampilannya yang kurang rapi dan prestasinya yang biasa-biasa saja.
Ia juga merasa tidak dihargai oleh gurunya saat membuat sebuah prakarya yang menurutnya bagus.
Selain itu, R juga merasa kecewa karena tidak terpilih menjadi ketua PMR di sekolahnya.
Ia merasa tidak ada yang mendukungnya dan menghargai usahanya. Akumulasi dari rasa sakit hati itu membuat R merencanakan untuk membakar sekolahnya.
R mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak sekolah dan orang tuanya.
Ia mengatakan bahwa ia tidak tahu dampak dari aksinya dan hanya ingin melampiaskan emosinya.
Polisi menetapkan R sebagai tersangka dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena R masih di bawah umur, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan akan memberikan bimbingan kepada R agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak sekolah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memperbaiki fasilitas yang rusak akibat kebakaran.