Indo1.id – Kejagung menangkap Indra Tarigan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Indra ditahan di Lapas Cipinang, sebelum ditangkap, Indra sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nikita Mirzani pun bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Kejagung yang telah bertindak menangkap Indra Tarigan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta,” tulisnya di akun Instagramnya, dikutip Rabu (5/7/2023).
Nikita menyampaikan Indra sudah menjalani penahanan sejak 4 Juli 2023 dan harus menjalankan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di Lapas Cipinang.
Atas perbuatannya membully anak saya di bawah umur melalui akun sosial milik pribadinya,” jelasnya.
Dengan penangkapan itu, Nikita mengaku semoga bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi.
“Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum. Ingat kata bapak Presiden kita pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkapnya.
“Jangan sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhirnya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah,” sambung Nikita.